Skip to content

Banyak Jalan di Samarinda Belum Punya Lampu Jalan

Dipublikasikan: 18 Apr 2022, 10:47
ADVERTORIAL
Banyak Jalan di Samarinda Belum Punya Lampu Jalan
Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Nursobah (Foto: Arief Kaseng/kaltimnews.co)

KALTIMNEWS.CO, Samarinda - Lampu jalan merupakan salah satu utilitas jalan yang wajib disiapkan pemerintah daerah sebagai sarana umum. Hal itu telah diatur dalam Pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara - JDIHN. Tapi sayangnya di Samarinda banyak jalan yang belum diberi penerangan jalan. 

Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Nursobah mengatakan pihaknya sering menerima keluhan tentang minimnya fasilitas lampu jalan dari masyarakat. Seperti di wilayah Kecamatan Sambutan, wilayah Makroman hingga menuju perbatasan dengan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

"Meraka (Masyarakat, Red) ada yang tanya, anggaran pajak dari penerangan jalan umum itu kemana dialokasikan," ungkap Nursobah. (18/4/2022)

Nursobah mengatakan fungsi lampu jalan bukan hanya sebagai alat penerangan, tapi sebagai sarana mengurangi tindakan kriminal seperti begal dan perampokan. 

Jika fasiltias ini tidak disiapkan pemerintah kota, dikhawatirkan kriminalitas jalanan di kota samarinda bisa meningkat. 

Angka kecelakaan juga bisa meningkat, apalagi jika jalan tersebut rusak dan tidak mendapatkan perawatan rutin dari pemerintah. 

Selain diatur dalam Undang Undang dasar, lampu penerangan jalan merupakan hak masyarakat seperti yang tercantum dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal 25 ayat 1 diatur, setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa alat penerangan jalan.