Skip to content

Dana BOSDA 2023 di Samarinda Akan Direvisi

Dipublikasikan: 01 Sep 2022, 15:00
ADVERTORIAL
Dana BOSDA 2023 di Samarinda Akan Direvisi
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sri Puji Astuti. (Foto: Arief Kaseng/Kaltimnews.co)

KALTIMNEWS.CO, Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti membeberkan jika diawal 2023 mendatang  Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda berencana melakukan revisi atau perubahan terkait Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Dana-Bosda).

Hal tersebut dikemukakan Sri Puji saat dirinya ditemui awak media di gedung DPRD Samarinda, Rabu (31/8/2022) siang.

“Wacana ini muncul saat gelaran Hearing yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Samarinda beberpa waktu yang lalu, namun kita belum tahu implementasinya apakah bisa diterapkan atau tidak,” beber Sri Puji.

Perubahan Anggaran Bantuan berupa di Bosda tersebut nantinya kata dia akan kembali pada postur anggaran APBD Samarinda.

“Sejauh ini di TIM TAPD mengaku kalau ada perubahan postur anggaran, tinggal kita menunggu tim banggar apakah anggran itu nanti disetujui ataupun tidak, semua masih haus dirapatkan terlenbih dahulu,” katanya.

Mengutip data laman https://dapo.kemdikbud.go.id disebutkan jika jumlah siswa Sekolah Dasar(SD) di Samarinda terdata sebanyak 79.425 siswa dan 33.926 siswa untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP). Dari sejumlah data yang didapatkan Kaltimnews.co di lapangan bahwa penerima Dana Bosda tiap SD yakni Rp 20.000 per siswa artinya terdapat alokasi anggaran Rp 1,588 miliyar anggaran yang harus digelontorkan pemerintah kota dalam alokasi Bosda tiap tahunnya.

Kembali ke Puji, ia menerangkan jika hakekatnya postur anggaran tidak ada yang berubah. Namun, baik meningkat ataupun berkurangnya itu dipastikan ada.

“Hanya saja Pemkot harus menertibkan sejumlah post anggaran yang kelebihan atau kekurangan, karena postur anggaran itu pertama tidak ada perubahan, kenaikkan juga paling tidak sampai 1 persen,tinggal memang post-post anggarannya itu di tertibkan, kan memang biasanya ada yang kelebihan, kekurangan itu harus di tertibkan,” sebutnya.

Sri Puji juga ikut menuturkan bahwasanya dirinya meminta kepada pemkot samarinda untuk segera melakukan penetapan standar gaji guru baik swasta maupun negeri.

“Minimal harus ada standar gaji guru swasta maupun negeri di Kota Tepian ini, hal ini wajar agar nantinya tidak melanggar peraturan diatasnya. sekolah swasta misalnya pada hakekatnya sudah mendapatkan dana Bosda, Bosnas, bahkan BOP Kementrian hingga iurannya. Seperti mereka ini (Sekolah Swasta) kemungkinan bisa tidak mendapat insentif dari Pemkot mengingat sudah mendapatkan sejumlah postur anggaran dari beberpa tempat itu,” tandasnya. (*)