KALTIMNEWS.CO, Penerapan E parking di Kota Samarinda kini mulai digalakkkan di sejumlah tempat, penerpan ini dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda guna mengurai kemacetan sekaligus merapikan sejumlah badan jalan yang hingga kini masih kerap digunakan oleh para pengguna jalan untuk parkir sembarangan.
Disisi lain dengan penerapan itu diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda dari tahun ketahun.
Melihat dari hal tersebut Anggota DPRD Samarinda, Fuad Fakhruddin mengatakan jika sejatinya penerapan e-parking yang kini diterapkan oleh Pemkot Samarinda dibarengi dengan penerapan e-Denda bagi sejumlah kendaraan yang hingga kini masih melakukan parkir liar di sejumlah badan jalan Kota Tepian.
“Kita melihat sekarang ini sejumlah kedaraan bermuatan berat masih kerap melakukan parkir bebas di badan jalan, dan itu sangat mengganggu aktivitas pengguna jalan,” ujarnya, kepada awak media, Selasa (14/2/2023) siang.
Menurtnya, Pemkot Samarinda dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) harus segera memasang tanda larangan parkir yang telah ditentukan disejumlah titik kota. Hal ini nanti akan memudahkan pihak Dishub sendiri kata dia, dalam melakukan pengamatan terhadap sejumlah pelanggar yang masih bandel terhadap aturan yang diterapkan oleh Pemkot.
“Simpelnya begini, di sejumlah tanda larangan parkir harus disertai dengan kehadiran petugas yang berpatroli untuk mendokumentasikan para pelanggar, nantinya dokumentasi tersebut menjadi dasar penerapan e-Denda bagi perusaahaan atau individu yang melakukan pelanggaran parkir,” sebut dia.
“Saya yakin jika metode ini diberlakukan oleh Dishub ini, pasti akan menjadi soft terapy atau efek jera bagi para pelanggar, apalagi jika denda yang dikenakan terbilang fantastis, wah, bakal banyak yang ogah atau enggan parkir sembarangan lagi nantinya, kan kepolisian sudah melakukan e tilang harusnya Dishub melihat peluang tersebut untuk melakukan penerapan yang sama yakni e-denda,” cetus Politisi Partai Gerindra tersebut. (*)