KALTIMNEWS.CO, Tidak dipungkiri keberadaan Pom BBM mini mulai menjamur di wilayah Samarinda, keberadaan Pomp Mini yang dikenal dengan Pertamini ini pun menjadi perhatian sendiri bagi sejumlah legislator DPRD Samarinda Celni Pitasari.
Menurutnya keberadaan pertamini disejumlah wilayah turut memberi dampak luingkungan utamanya pencemaran lingkungan hingga potensi kebakaran di kota tepian.
“Kemarin kita Sidang Dadakan (Sidak) tentang antrian solar dari disitu kita tanyakan soal pertamini. Ini legal atau tidak mengingat isinya berupa bahan bakar mesin,” ujarnya kepada media ini Selasa (15/2/2022) siang.
Terkait kewenangan Celni mengaku jika hingga sekarang ini PT Pertamina, memang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin usaha pertamini, namun kendati demikian pihak Pertamina juga harus mengelurkan standar khusus terkait keneradaan Pertamini tersebut.
“Ada beberapa Pertamini yang kami temukan tidak berizin, nah yang tidak berizin itu tentunya dapat merugikan pihak pertamina,” tutur Celni.
DPRD Samarinda sendiri kata dia, hingga sejauh ini tidak memiliki kewenangan untuk membuat regulasi mengenai pengaturan berkaitan dengan formasi pertamini tersebut. Namun dia mengaku jika pihaknya akan terus mengawasi sejumlah dampak yang terjadidari keberadaan pertamini tersebut.
“DPRD tak perlu membuat perda terkait pertamini karena pertamina sudah membuat. Hanya saja kita nanti kerja sama dengan pertamina atau forkopinda terkait misal dari kepolisian untuk menertibkan pertamini, “pungkasnya. (*)