Skip to content

Harminsyah Buka Peluang Revisi Perda Larangan Roda Tiga, Pelayanan Publik Jadi Pertimbangan

Dipublikasikan: 25 Jul 2026, 00:42
ADVERTORIAL
Harminsyah Buka Peluang Revisi Perda Larangan Roda Tiga, Pelayanan Publik Jadi Pertimbangan

KALTIMNEWS.CO – Wacana revisi Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur larangan kendaraan roda tiga di Kota Samarinda mulai mengemuka. Anggota DPRD Kota Samarinda Harminsyah menyatakan siap mengkaji usulan perubahan regulasi tersebut apabila dinilai mampu mendukung peningkatan pelayanan publik, terutama dalam sektor pengelolaan sampah.

Pernyataan itu disampaikan Harminsyah usai menerima aspirasi dari Camat Samarinda Seberang, Aditya Koesprayogi, yang menilai aturan tersebut sudah perlu dievaluasi. Menurut Aditya, kendaraan roda tiga masih menjadi kebutuhan di sejumlah kawasan permukiman yang tidak dapat dijangkau kendaraan roda empat.

Harminsyah menegaskan, setiap produk hukum daerah harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan tetap relevan dengan perkembangan kondisi di lapangan. Karena itu, DPRD terbuka untuk mengevaluasi aturan apabila implementasinya justru menghambat pelayanan publik.

"Pada prinsipnya setiap Perda dibuat untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melayani kepentingan masyarakat. Kalau dalam implementasinya ada kebutuhan yang belum terakomodasi, tentu usulan tersebut layak dikaji bersama," ujar Harminsyah.

Aspirasi Kecamatan Jadi Bahan Evaluasi

Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Kecamatan Samarinda Seberang menyampaikan bahwa kendaraan roda tiga masih sangat dibutuhkan sebagai armada pengangkut sampah di lingkungan permukiman padat.

Menurut Aditya, masih banyak gang dan jalan lingkungan yang tidak dapat dilalui truk pengangkut sampah, sehingga proses pelayanan kebersihan sering kali terkendala.

Kondisi tersebut membuat kendaraan roda tiga dinilai lebih efektif karena memiliki dimensi yang lebih kecil dan mampu menjangkau wilayah yang sulit diakses kendaraan besar.

Aspirasi itu, kata Harminsyah, menjadi masukan penting bagi DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah.

"Setiap masukan dari masyarakat maupun pemerintah di tingkat kecamatan tentu akan kami tampung. Regulasi memang harus terus dievaluasi agar tetap sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan," katanya.

Revisi atau Klausul Pengecualian

Harminsyah menjelaskan, evaluasi terhadap Perda tidak selalu berarti mencabut aturan yang sudah ada. Menurutnya, salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan adalah menambahkan klausul pengecualian bagi kendaraan roda tiga yang digunakan khusus untuk kepentingan pelayanan pemerintah.

Dengan mekanisme tersebut, larangan terhadap kendaraan roda tiga untuk kepentingan umum tetap dapat dipertahankan, sementara kebutuhan operasional pemerintah di bidang pelayanan publik tetap memperoleh dasar hukum yang jelas.

"Yang perlu dipikirkan adalah bagaimana regulasi tetap berjalan, tetapi pelayanan kepada masyarakat juga tidak terganggu. Kalau memang diperlukan, bisa saja dibahas mekanisme pengecualian yang diatur secara tegas," ujarnya.

Ia menilai pendekatan tersebut akan memberikan keseimbangan antara penegakan aturan dan kebutuhan pelayanan masyarakat.

Regulasi Harus Adaptif

Politisi yang juga menjabat sebagai Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Samarinda itu menegaskan bahwa regulasi daerah tidak boleh bersifat kaku.

Menurutnya, perubahan kondisi perkotaan, pertumbuhan kawasan permukiman, hingga meningkatnya kebutuhan pelayanan publik menjadi alasan mengapa sebuah Perda perlu dievaluasi secara berkala.

Harminsyah mengatakan DPRD memiliki tanggung jawab memastikan setiap aturan yang berlaku tetap relevan dan mampu mendukung kinerja pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Peraturan daerah bukan dokumen yang tidak bisa disentuh. Kalau memang ada kebutuhan untuk disesuaikan demi kepentingan masyarakat, tentu bisa dibahas melalui mekanisme yang berlaku," jelasnya.

Pelayanan Publik Menjadi Prioritas

Harminsyah menegaskan, usulan revisi Perda harus dilihat dalam perspektif pelayanan publik, bukan semata-mata memberikan ruang bagi kendaraan roda tiga untuk kembali beroperasi secara bebas.

Menurutnya, apabila kendaraan tersebut digunakan secara khusus sebagai armada pengangkut sampah atau mendukung pelayanan pemerintah, maka perlu ada kajian yang komprehensif agar kebijakan yang diambil tetap memiliki dasar hukum yang kuat.

Ia menilai pemerintah harus memiliki fleksibilitas dalam menghadirkan solusi atas berbagai persoalan di lapangan, termasuk dalam penanganan sampah di kawasan permukiman yang memiliki keterbatasan akses jalan.

"Yang menjadi prioritas adalah bagaimana masyarakat memperoleh pelayanan yang lebih baik. Kalau regulasi perlu disempurnakan untuk mendukung tujuan tersebut, tentu DPRD akan mempelajarinya secara objektif," tegasnya.

DPRD Siap Bahas Bersama Pemkot

Harminsyah memastikan DPRD Kota Samarinda akan membuka ruang diskusi bersama Pemerintah Kota, perangkat daerah terkait, serta para pemangku kepentingan sebelum mengambil langkah terhadap usulan tersebut.

Ia menekankan bahwa setiap perubahan Perda harus melalui pembahasan yang matang dengan mempertimbangkan aspek hukum, keselamatan, tata kelola transportasi, dan kepentingan pelayanan publik.

"Usulan ini akan menjadi bahan diskusi lebih lanjut. Yang terpenting adalah bagaimana kita dapat menghasilkan regulasi yang adaptif, implementatif, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Samarinda," pungkasnya.

Dengan adanya kajian tersebut, DPRD berharap regulasi yang mengatur kendaraan roda tiga ke depan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam pengelolaan sampah di wilayah yang memiliki keterbatasan akses. (*/adv/rif/kaltimnews.co)