KALTIMNEWS.CO, Penundaan rapat paripurna pengasahan RTRW beberpa waktu yang lalu karena tidak kuorum dan dianggap sebagai rapat paripurna ilegal oleh Bapemperda ditanggapi oleh Wakil Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullah.
Helmi mengatakan jika rapat paripurna yang digelar sebelumnya bukanlah rapat ilegal. "Saya kira nggak ada rapat paripurna ilegal. Rapat paripurna itu ada tahapannya, kita ada menjadwalkan di dalam paripurna itu. Beda kalau paripurna itu tidak terjadwal dan surat undangan rapat pun ditanda tangani Ketua DPRD," kata Helmi, Jumat (17/2/2023) siang.
Ia menjelaskan jika rapat paripurna yang sejatinya digelar sebelumnya telah dilakukan sesuai dengan tahapan yang ada. "Saya kira mungkin persepsinya aja berbeda, mungkin. Tapi tahapannya sudah sesuai," ucapnya.
Dikatakan Helmi alasan dirinya menjadi pemimpin rapat paripurna yang harusnya dipimpin oleh Ketua DPRD lantaran pemegang palu Basuki Rahmat tersebut berhalangan hadir karena benturan acara. "Ada undangan dilaksanakan, kalau masalah yang memimpin itu saya sendiri, ya karena saya yang hadir disitu," ungkapnya. (*)