KALTIMNEWS.CO, Jembatan Mahkota II merupakan salah satu jembatan penghubung antara Kota Samarinda dan wilayah Samarinda Seberang dan sekitarnya. Namun hingga kini pemerintah Kota belum menerapkan aturan tentang akses truk melewati jembatan yang diresmikan oleh Walikota Syaharie Jaang tersebut.
Sejumlah wacana kini disusun pihak pemkot dalam membuka akses truk melewati Jembatan Achmad Amins (Jembatan Mahkota II) itu.
“Sekarang ini, Pemkot masih mengurus proses perizinannya di Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ). Sebab, masih ada persyaratan proses perizinan yang harus dipenuhi. Yakni soal bangunan dibawah jembatan,” ujar sekretaris Komisi III DPRD Samarinda Novan Syahronni Pasie, Selasa (31/1/2023).
Diapun berharap jika akses truk yang melewati jembatan tersebut dapat diperketat nantinya mengingat konstruksi jemabatan yang dibangun itu tidak seperti jembatan lainnya di Samarinda.
“Konstruksi jembatan tersebut berbeda dari jembatan lainnya oleh karena itu kita minta jika Pemkot membuka akses untuk kendaraan berat dapat lebih memperketat pengawasannya, memebuat regulasi tersendiri terkait jenis truk apa yang bisa melintasi, demi keselamatan bersama,” ucap dia. (*)