Skip to content

Joha Fajal: Lurah lurah Yang Mencabut Kewenagnan RT Itu Salah Kaprah

Dipublikasikan: 02 Feb 2024, 11:00
ADVERTORIAL
Joha Fajal: Lurah lurah Yang Mencabut Kewenagnan RT Itu Salah Kaprah
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, H Joha Fajal (AKaltimnews.co/Arief)

Banner-DPRD-Samarinda.

KALTIMNEWS.CO, Warga Samarinda baru baru ini dikagetkan dengan kabar pemberhentian Ketua Rukun Tetangga (RT) di wilayah Palaran oleh Lurah. Kabar ini kemudian menjadi isu hangat mengingat sttus Ketua RT merupakan jabatan yang dipilih secara demokrasi oleh warga setempat.

Atas hal ini Ketua komisi I DPRD Samarinda H Joha Fajal pun angkat bicara, menurut Joha surat pemberhentian tersebut dinilai cacat secara hukum.

“Kami sudah menyelesaikan masalah ini, dan para Ketua RT menunggu pencabutan surat pemberhentian mereka. Kami telah mengirim permohonan untuk keluarnya surat pencabutan paling lambat hari Senin, (5/2/2024) mendatang,” ujarnya.

Ia juga menyoroti peran lurah dalam pemberhentian tersebut, Joha menyebut jika peran lurah yang mencabut kewenagnan RT merupakan hal yang salah kaprah.

“Fungsi dan tugas RT yang diberhentikan seharusnya menjadi kewenangan kecamatan. Oleh karena itu sebagailuurah harusnya tahu akan aturan,” ucapnya.

“Dengan pencabutan SK yang diterbitkan oleh pihak kelurahan tersebut sejatinya akan dapat membersihkan nama baik para Ketua RT yang terkena dampak dan menekankan pentingnya menyelesaikan masalah ini secara tuntas agar ketertiban dan legitimasi keputusan pemerintahan tetap terjaga,” lanjutnya. (*)