KALTIMNEWS.CO, Samarinda - Panitia Khusus DPRD Samarinda mengklaim telah merampungkan naskah Rancangan Peraturan Daerah (Rapedra) tentang Pengelolaan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3). Naskah tersebut telah diserahkan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bamperda) untuk ditinjau.
Ketua Pansus III DPRD Samarinda, Samri Shaputra menuturkan Pansus III telah menyelesaikan proses pembuatan Raperda, mulai dari pembahasan hingga pematangan naskah. Sisanya, tinggal menunggu kelayakan naskah raperda untuk di paripurnakan.
“Tugas internal kami sudah selesai. Kami sudah menyerahkan sepenuhnya ke Bapemperda untuk dibahas lebih lanjut” ungkap Samri Jumat(4/3).
Samri Shaputra menambahkan, naskah Raperda B3 masih berpeluang untuk dikembalikan, jika dianggap belum memenuhi syarat untuk diparipurnakan. Syarat dimaksud seperti bertentangan dengan hirarki hukum yang lebih tinggi, misal Undang Undang, Peraturan Pemerintah atau Perpu.
“Mereka (Bapemperda, red) juga melanjutkan uji publik dan akademisi untuk menguji kelayakan Raperda itu,” sebutnya.
Sampai saat ini, kata Samri, belum ada informasi lanjutan dari Bapemperda DPRD Samarinda sejak naskah diserahkan.
Dia berharap agar Raperda B3 dapat segera disahkan, guna mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).
Sebelumnya masa kerja Pansus III Raperda B3 sempat diperpanjang karena belum menyelesaikan naskah raperda.