KALTIMNEWS.CO, Beberpa waktu lalu warga Samarinda dihebohkan dengan aksi penutupan akses jalan di wilayah Ring Road Jalan AM Rifadin, kejadian ini ditengarai akibat sejumlah warga setempat belum mendapatkan kompensasi ganti rugi yang notabene menjadi hak warga dari pemerintah.
Hal ini kemudian menjadi pambahasan menarik oleh Komisi I DPRD Kota Samarinda. Dengan mengambil tempat diruang rapat Lt 1 DPRD Samarinda, Rabu (7/9/2022) siang, gelaran rapat tersbut dibuka langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Samarinda, H Joha Fajal.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut Komisi I membeberkan kepada Pemkot Samarinda bahwa berdasarkan pernyataan dari warga, hinga kini belum menerima pembayaran atas pembebasan lahan tersebut.
Namun hal ini kemudian menjadi pelik saat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang mangatakan bahwa dana ganti rugi lahan warga seluas 10 hektare tersebut telah mereka selesaikan dan diserahkan kepada salah satu pemilik lahan bernama Edi Tanjoyo senilai Rp 1 miliar.
Tak heran persoalan ini akan dibawa kembali dalam rapat ketiga yang akan digelar kembali oleh Komisi I beberapa waktu mendatang.
“Semua dokumen yang terkait dengan tanah yang dimaksud, itu perlu kita telusuri dulu, sebab berdasarkan informasi yang diterima, memang benar warga bernama Edi itu memiliki hak lahan. Namun ada hektare dari 10 hektare lahan tersebut milik warga lainnya. Sehingga persoalan inilah yang perlu diselsaikan,” ungkap Joha.
”Yang menjadi masalah apabila yang menerima uang itu Edi, akan tetapi tanah itu sebagian milik warga sampai saat ini belum merasa menerima dananya,” sambungnya.
Dirinya pun mengharapkan kepada pihak BPKAD agar dapat menunjukkan bukti-bukti pembayaran pembebasan lahan milik warga itu. Pasalnya hingga hingga hearing hari ini, pihak BPKAD belum dapat menunjukkan bukti pembayaran dan bukti kepada siapa dana tersebut diberikan.
“Kami masih menunggu bukti pengeluaran kas daerah itu dan siapa penerimanya. Karena tadi kita harapkan buktinya sudah dibawa ternyata tidak dibawa,” sebutnya. (*).