Skip to content

Sri Puji Astuti Ikut Soroti Permenaker 2, Tahun 2022

Dipublikasikan: 21 Feb 2022, 20:00
ADVERTORIAL
Sri Puji Astuti Ikut Soroti Permenaker 2, Tahun 2022
Anggota DPRD Samarinda yang juga merupakan Ketua Komisi IV, Sri Puji Astuti (Foto: Istimewa)

KALTIMNEWS.CO, Wacana Menteri Tenaga Kerja Indonesia Ida Fauziah, untuk mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) 2, 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) mendapat kecaman dari sejumlah pihak. Pasalnya dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa dana JHT baru bisa dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun atau memasuki masa pensiun.

Sejumlah petisi penolakan dari kalangan pekerja pun mulai muncul. Aturan tersebut dinilai telah mencederai para pekerja ditengah kondisi pandemi Covid-19 yang belum kunjung berakhir.

Terkait hal ini, Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti ikut angkat bicara, menurutnya, dalam situasi pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, banyak pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sehingga berdampak pada stabilitas ekonomi masyarakat. Oleh sebab itu menurut dia, Permenaker 2 Thn 2022 tersebut diputuskan dalam momentum yang tidak tepat.

“Gelombang PHK di musim pandemi ini kan banyak, harusnya pemerintah lebih bijak,” ungkapnya, Senin (21/2/2022).

Kendati dalam hal dirinya ikut mengakui bahwa, berdasarkan aturan asuransi usia 56 tahun sudah sesuai, namun kata dia dalam situasi yang tidak biasa seperti saat ini, mestinya pemerintah lebih bijak dalam mengambil keputusan yang bermuara pada hajat hidup orang banyak.

“Alangkah baiknya pemerintah lebih bijaksana dan tidak memaksakan, karena itu uang para pekerja bukan uang pemerintah,” tuturnya. (*)