Skip to content

THM Belum Bisa Menjual Minuman Beralkohol

Dipublikasikan: 07 Jan 2023, 18:00
ADVERTORIAL
THM Belum Bisa Menjual Minuman Beralkohol
Ketua Komisi I DPRD Samarinda H Joha Fajal (Yuliana/kaltimnews.co)

KALTIMNEWS.CO, Revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 6 tahun 2013 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, dan Penjualan Minuman Beralkohol kini tengah di godok pihak Dewan Samarinda. perda tersebut merupakan bentuk penyesuaian peraturan diatasnya. Demikian yang disebutkan Ketua Komisi I DPRD Samarinda, H Joha Fajal, Sabtu (7/1/2023) kepada medi ini melalui sambungan selulernya.

 “Peraturan Menteri Perdagangan mengatur tempat yang diperbolehkan menjual minuman beralkohol. Salah satunya di hotel berbintang dan Tempat Hiburan Malam (THM),” jelas Ketua Komisi I DPRD Samarinda H Joha Fajal.

Menurut dia, Perda Minuman Beralkohol yang berlaku saat ini, ternyata tidak memasukkan THM sebagai tempat yang boleh menjual minuman beralkohol.

“Perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan lebih tinggi. Jadi nanti kita masukkan klausul THM boleh menjual minuman beralkohol dalam rekomendasi revisi Perda tersebut,” ucap dia. (*)