KALTIMNEWS.CO, Sejumlah persoalan pelik kini dihadapi Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, salah satunya seperti pemasangan serta penggunaan papan reklame tanpa izin disejumlah ruas jalan.
Dalam data yang dihimpun media ini, dari 4.000 papan reklame yang ada setidaknya terdapat 3.982 papan reklame yang berdiri tanpa izin resmi dari pemerintah terkait.
Anggota DPRD Samarinda Novan Syahronny Pasie, nampak geram terkait masalah ini, menurutnya kehadiran sejumlah papan reklame tak berizin tersebut memberi dampak kerugian besar bagi viskal Pendapatan Asli Darah (PAD) Kota yang kerab disebut Kota Tepian ini.
“Dari 4.000 papan reklame yang bertebaran di kota Tepian hanya 18 yang mengantongi izin resmi selain itu semuanya illegal,” geram Novan.
Kebocoran PAD ini bukanlah kesalahan sepihak melainkan ada sejumlah oknum atau pihak tertentu yang dicurigai Novan memberikan kesempatan untuk mendirikan papan reklame tersebut.
“Jika kita perhatikan sejumlah dinas atau OPD kerap melintasi wilayah tersebut, namun hingga sekarang tidak ada langkah tegas yang dilakukan, oleh kerana itu dalam waktu dekat kami akan memanggil sejumlah dinas terkait untuk memberikan tindakan tegas terkait papan reklame tak berizin itu,” terang Novan.
Kerugian PAD dari sisi penggunaan reklame di Kota Tepian sangatlah besar, dia mencontohkan jika biaya sewa yang diterapakan Pemerintah Kota Samarinda sebesar Rp 1 juta per papan reklame setiap bulannya maka terdapat PAD Kota Samarinda sebesar Rp 4 miliyar.
“Itu baru sebulan, jika setahun, nilainya bisa mencapai Rp 48 Miliyar, harga sewa Rp 1 juta itu hanya angka bayangan loh yah, artinya tidak mungkin harga sewa dipatok Pemkot dengan serendah itu, mengingat papan reklame merupakan barang komersil yang digunakan dalam mempromosikan sejumlah produk maupun lainnya,” sebut Novan.
Senter isu Pemkot Samarinda pernah melakukan tindakan pembongkaran sejumlah papan reklame, namun hal itu kemudian berhenti dengan alasan terkendala faktor pembiayaan APBD yang tidak mencukupi kala itu.
“Terus terang saya tidak setuju jika pembongkaran papan reklame tak berizin itu menggunakan anggaran dari APBD, menurut hemat saya, Pemkot segera menyurati pemilik papan reklame untuk segera membongkar papan reklame miliknya dengan waktu tertentu, atau segera membuat izin,” ujarnya.
“Jika diantara mereka mengindahkan surat yang dilayangkan alias “nakal” tak ikut aturan, maka kita bisa beridak dengan cara kita sendiri,” lanjutnya.
Sejumlah opsi pun dikemukakan Novan dalam melakukan pembongkaran papan reklame di Kota Samarinda.
“Jika dalam waktu yang ditetapkan pemilik reklame tetap tidak mencabut, maka jangan salahkan kami kalau kami sendiri yang mencabutnya dengan cara kami sendiri, seperti dengan memanggil pembeli besi loak untuk mencabutnya, saya pikir mereka dengan senang hati akan melakukannya,” tegas Novan (*)